PORT SCANNING KOMPUTER
A. Pengertian
Port scanning adalah proses memeriksa service yang berjalan pada target komputer dengan mengirimkan sequence of messages. Port scanning melakukan probing TCP dan UDP ports untuk mengetahui apakah suatu service berjalan atau dalam listening state.
B. Kegunaan
Port scanning akan membantu anda untuk identifikasi port-port yang terbuka dan services yang berjalan pada port tersebut yang melibatkan system port pada TCP dan UDP. Port Scanning juga digunakan untuk menemukan celah keamanan (vulnerabilities) untuk services yang berjalan disetiap port.
C. Sejarah
Dengan adanya perkembangan teknologi internet memunculkan banyak keuntungan bagi masyarakat, diantaranya pelayanan perbankan melalui fasilitas internet (Internet-banking), dan perdagangan secara elektronik (E-commerce). Namun disisi lain memunculkan aktifitas kejahatan di dunia siber (cyber crime). Pada tahun 2008 Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Infromasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Undang-Undang ini dapat dikatakan sebagai cyber law yang dimiliki oleh Indonesia. Dalam UU ITE terdapat 9 pasal yang mengatur tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Meskipun begitu masih terdapat kekurangan dalam mengatur atau menjerat pelaku yang melakukan tindak kejahatan di cyber space. Contoh yang paling terlihat adalah tidak adanya pengaturan atau upaya pengaturan mengenai tindakan permulaan dari suatu proses hacking yaitu port scanning. Port scanning adalah aktivitas yang dilakukan untuk memeriksa status port pada sebuah sistem komputer. Port scanning dapat dikatakan sebagai salah satu langkah awal yang dilakukan pelaku hacking (hackers) sebelum masuk ke server yang dimiliki oleh korban atau dapat dikatakan juga sebagai permulaan pelaksanaan sebelum melakukan akses ilegal. Lewat penulisan hukum ini, akan mencoba menganalisis mengenai apakah port scanning dapat dikategorikan sebagai tindak pidana percobaan (Poging) akses ilegal sesuai dengan ketentuan pada pasal 53 KUHP Jo Pasal 30 UU ITE. Serta layakah tindakan port scanning dikriminalisasikan sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri.
D. Konsep dasar tcp/ip dan port dalam jaringan
Konsep dasar TCP/IP dan port dalam jaringan adalah:
•TCP/IP
TCP/IP merupakan protokol komunikasi yang menghubungkan perangkat jaringan di internet. TCP/IP merupakan singkatan dari Transmission Control Protocol/Internet Protocol. Fungsi utama TCP/IP adalah mentransfer data dari satu perangkat ke perangkat lain dengan memastikan data yang dikirimkan akurat. TCP/IP memiliki beberapa karakteristik, yaitu: Independen, sehingga bisa digunakan di mana pun. Routable, sehingga bisa menghubungkan banyak perangkat dengan sistem operasi yang berbeda. Bekerja pada lapisan antara aplikasi internet dan jaringan routing dan switching
•Port
Port adalah mekanisme yang memungkinkan komputer untuk mendukung beberapa sesi koneksi dengan komputer lainnya dan program di dalam jaringan. Port terkait dengan proses atau layanan tertentu yang mengidentifikasi aplikasi dan layanan dengan koneksi dalam protokol TCP/IP. Port merupakan perangkat lunak yang dikelola oleh sistem operasi pada komputer.


0 komentar:
Posting Komentar